BANDUNG, – Kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga warisan budaya dan identitas spiritual bangsa, di tengah dominasi enam agama yang diakui secara resmi.
Penghayat kepercayaan adalah kelompok masyarakat yang menjalankan sistem keyakinan dan praktik spiritual bersumber dari tradisi nenek moyang. Sistem ini tumbuh secara lokal, tanpa struktur kelembagaan global, serta erat kaitannya dengan budaya setempat, Sabtu (18/4).
Salah satu peran utama penghayat kepercayaan adalah dalam pelestarian warisan budaya. Berbagai tradisi seperti upacara adat, ritual panen, pernikahan adat, hingga penghormatan kepada leluhur tetap lestari berkat praktik turun-temurun.
Dalam pelaksanaannya, unsur seni tradisional seperti tarian sakral, musik gamelan, hingga sastra lisan berupa kidung menjadi bagian inti dari praktik spiritual tersebut. Penghayat kepercayaan juga mempertahankan pengetahuan tradisional, termasuk pengobatan herbal serta pola hidup selaras dengan alam.
Nilai utama yang menonjol adalah harmoni antara manusia dan alam. Alam tidak dipandang sebagai objek eksploitasi, melainkan mitra yang harus dijaga. Dari nilai tersebut tumbuh kesadaran ekologis serta sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari sisi kelembagaan, penghayat kepercayaan telah memperoleh pengakuan negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut memungkinkan pencantuman identitas kepercayaan dalam dokumen kependudukan resmi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2023 menyatakan revitalisasi nilai penghayat kepercayaan penting untuk memperkuat ketahanan budaya nasional. Sebuah studi dalam Jurnal Titian (2023) juga menegaskan peran mereka dalam pelestarian ritual dan pengetahuan tradisional.
Dalam kehidupan sosial, penghayat kepercayaan hidup berdampingan secara harmonis dengan pemeluk agama lain. Nilai-nilai adat dalam sejumlah kasus hadir berdampingan dengan perayaan keagamaan sebagai bentuk akulturasi budaya.
Penghayat kepercayaan terhimpun dalam paguyuban sebagai wadah pelestarian tradisi. Berdasarkan data Kemendikbudristek, terdapat sekitar 187 hingga 188 organisasi penghayat yang tersebar di berbagai daerah dengan kekhasan masing-masing.
Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, penghayat kepercayaan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perubahan sosial hingga stereotip yang masih melekat. Meski demikian, mereka tetap berupaya mempertahankan tradisi dengan melakukan penyesuaian tanpa menghilangkan nilai dasar yang dianut.