Cirebon — Dugaan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) berinisial Yandi yang diketahui bertugas di SMAN 1 Beber dan merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, mulai menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan usaha desa.

13/05/2026.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari praktik rangkap jabatan yang dapat mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.

Selain itu, dalam regulasi pengelolaan BUMDes sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, ditegaskan bahwa pengurus BUMDes harus mampu menjalankan pengelolaan usaha desa secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas pengelolaan usaha maupun penggunaan anggaran desa.

Dugaan rangkap jabatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat tata kelola BUMDes yang sehat dan akuntabel. Pasalnya, pengurus BUMDes dituntut memberikan dedikasi penuh terhadap pengembangan usaha desa serta pengelolaan dana yang bersumber dari penyertaan modal desa maupun hasil usaha masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengelolaan BUMDes, pelaksana operasional BUMDes memang diangkat melalui mekanisme musyawarah desa. Namun demikian, pengangkatan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, asas kepatutan, profesionalitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Praktisi hukum, Suprapto SH, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menyayangkan apabila benar terdapat satu orang yang menjalankan dua peran sekaligus dan menerima penghasilan dari dua sumber anggaran yang berbeda.

“Hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan. ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik, sementara pengurus BUMDes dituntut fokus mengelola usaha desa secara profesional,” ujarnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Yandi memberikan klarifikasi kepada tim media. Ia membantah adanya keuntungan pribadi dalam pengelolaan program BUMDes dan menegaskan bahwa usaha yang dijalankan justru mengalami kerugian.

“Kami malah mengalami kerugian. Total dana yang kami terima untuk program penggemukan kambing sebesar Rp138 juta. Kerugian terjadi karena harga beli dan harga jual kambing tidak sesuai dengan kondisi pasar saat transaksi dilakukan,” ujar Yandi saat dikonfirmasi tim media.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi fluktuasi harga ternak di pasaran sehingga hasil penjualan tidak mampu menutupi biaya pengadaan maupun pemeliharaan yang telah dikeluarkan.

Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran tim media melalui aplikasi Jaga Desa terkait penggunaan Dana Desa, tercatat nilai penyertaan modal untuk BUMDes Desa Sindangkasih mencapai sekitar Rp189 juta. Perbedaan nominal antara dana penyertaan modal yang tercatat dengan dana yang disebut diterima untuk program penggemukan kambing tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan anggaran.

Tim media menilai perlu adanya penjelasan terbuka dan transparan mengenai alokasi penyertaan modal, mekanisme pengelolaan usaha, serta laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak pun mendorong agar pemerintah desa, dinas terkait, maupun instansi pengawas segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola BUMDes berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, etika jabatan, maupun ketentuan hukum lainnya, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas dan objektif demi menjaga integritas pemerintahan desa serta keberlangsungan pengelolaan BUMDes yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Heri