BANDUNG – Edukasi tentang bahaya hukum di media sosial diberikan kepada masyarakat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Kegiatan ini dilakukan melalui program Talkshow Jaksa Menyapa di Radio PRFM News Bandung, Jumat (22/5).

Penyebaran konten ilegal serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berusaha dicegah melalui edukasi tersebut.

Perkembangan Medsos Disebut Picu Kejahatan Digital

Perkembangan media sosial dinilai membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, berbagai kejahatan digital dengan modus baru juga dimunculkan oleh pesatnya perkembangan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar.

“Pesatnya perkembangan media sosial di satu sisi juga memunculkan dampak negatif atau kejahatan dengan model baru. Sehingga hukum dan aturan pun harus ikut menyesuaikan perkembangan model kejahatan tersebut,” ujar Alex.

Beragam Pelanggaran Medsos Diuraikan oleh Kejari

Sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan di media sosial disebutkan oleh Alex. Penipuan, perjudian daring, prostitusi daring, hingga penjualan narkoba termasuk di dalamnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE. Pasal-pasal itu melarang penyebaran konten kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengancaman, serta pemerasan. Pasal 30 UU ITE juga melarang akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan Rp12 miliar,” katanya.

Literasi Digital Perlu Digenjot Imbangi Pengguna Internet

Berdasarkan data We Are Social per Oktober 2025, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia. Sekitar 62,9 persen penduduk Indonesia diketahui aktif menggunakan media sosial.

Tingginya angka tersebut dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital. Menurut Alex, upaya ini penting agar masyarakat tidak mudah terjerat pelanggaran hukum.

“Kejari merasa sangat bertanggung jawab terhadap literasi digital masyarakat. Talkshow Jaksa Menyapa diharapkan dapat membuat masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial,” tuturnya.

Masyarakat Diminta Lebih Selektif Memilih Konten

Media sosial disebut turut membentuk opini publik. Karena itu, masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih konten yang dikonsumsi. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi I Kejari Kota Bandung, Muhammad Ilham Satriana.

“Dampak positif media sosial sebenarnya adalah seberapa jauh media sosial meningkatkan tingkat produktivitas kita. Kita sebenarnya bisa mengatur atau memfilter sendiri konten-konten yang kita lihat dengan memfollow akun yang memproduksi konten yang bermanfaat,” ujar Ilham.

Data Pribadi dan Informasi Hoaks Dilarang Disebar

Larangan menyebarkan data pribadi serta informasi yang belum terverifikasi juga diingatkan. Peringatan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian, dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yusuf Cahyadi.

“Contohnya ketika kita secara sembarangan membagikan data pribadi seseorang. Kita juga harus paham bahwa ada hak-hak orang lain yang dilindungi oleh hukum,” katanya.

Yusuf juga mendorong komunitas lokal di Kota Bandung untuk aktif meningkatkan literasi digital. Dengan begitu, masyarakat diharapkan semakin cerdas dan aman saat menggunakan media sosial.