Cirebon– Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Munjul 3, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam. Fasilitas yang diketahui telah beroperasi sejak awal Maret 2026 tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan mendasar yang diwajibkan dalam penyelenggaraan layanan penyediaan makanan bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil konfirmasi tim media kepada Kepala SPPG Munjul 3, Nuha, diketahui bahwa hingga saat ini fasilitas tersebut belum mengantongi Sertifikat Halal maupun Sertifikat Laik Higienis. Kedua dokumen tersebut merupakan syarat penting dalam menjamin keamanan dan kelayakan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat program.

“Masih dalam proses,” ujar Nuha singkat saat dikonfirmasi terkait kelengkapan perizinan tersebut.

Temuan lainnya yang menjadi perhatian adalah kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut masih dalam tahap perbaikan. Padahal, keberadaan IPAL yang memenuhi standar merupakan bagian penting dalam menjaga sanitasi lingkungan dan mencegah dampak pencemaran dari aktivitas operasional dapur skala besar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap standar operasional yang seharusnya dipenuhi sebelum sebuah SPPG menjalankan layanan secara penuh.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh SPPG pelaksana Program Makan Bergizi Gratis wajib memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk kepemilikan Sertifikat Halal, Sertifikat Laik Higienis, serta sarana pendukung sanitasi yang sesuai standar.

“Setiap SPPG yang menjalankan program MBG wajib memenuhi seluruh ketentuan, termasuk sertifikat halal dan sertifikat laik higienis. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Operasional tanpa pemenuhan syarat tersebut sangat tidak dibenarkan,” tegas Kepala BGN.

Ia juga menekankan bahwa aspek pengelolaan limbah tidak dapat dipisahkan dari standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara program.

“Fasilitas pengolahan limbah harus memenuhi standar. Jika belum, maka operasional harus dievaluasi. Jangan sampai program yang bertujuan baik justru menimbulkan risiko kesehatan,” lanjutnya.

Di sisi lain, sejumlah warga sekitar mengaku kecewa terhadap pengelola SPPG yang dinilai kurang terbuka dan tidak membangun komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar.

Lukman (47), warga yang tinggal di sekitar lokasi SPPG, menyampaikan bahwa persoalan utama bukan hanya soal perizinan, melainkan juga dugaan ketidakpedulian terhadap dampak lingkungan.

“SPPG ini terkesan tidak mau bekerja sama dengan masyarakat sekitar dan kurang peduli terhadap lingkungan. Kesalahan yang menurut kami cukup fatal adalah belum adanya IPAL yang sesuai standar MBG maupun ketentuan lingkungan hidup.

Yang ada hanya septic tank, padahal pengolahan limbah seharusnya memiliki sistem yang memenuhi standar,” ujar Lukman.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian publik. Program Makan Bergizi Gratis yang digagas sebagai upaya strategis meningkatkan kualitas gizi masyarakat diharapkan berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, standar kesehatan, serta perlindungan lingkungan.

Masyarakat pun mendesak instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Munjul 3 dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum kegiatan pelayanan terus dilaksanakan. Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga keselamatan penerima manfaat, melindungi lingkungan sekitar, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.