BANDUNG – Sebanyak 76 wartawan dinyatakan kompeten dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Provinsi Jawa Barat gelombang ke-74, ke-75, dan ke-76 yang digelar selama dua hari, 24–25 Juni 2026, di Kota Bandung. Tingkat kelulusan pada gelombang ini mencapai 93,82 persen, angka yang mencerminkan komitmen kuat insan pers Jawa Barat terhadap standar kompetensi jurnalistik nasional, Kamis (25/6).

Hasil UKW tersebut dibacakan oleh TB Adhi, Anggota Pokja Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers, yang pada pelaksanaan kali ini juga bertugas sebagai salah satu penguji.

“Alhamdulillah, capaian 93,82 persen ini menunjukkan bahwa wartawan di Jawa Barat memiliki keseriusan tinggi dalam meningkatkan kompetensi. Ini juga bukti bahwa standar kompetensi nasional terus diperkuat melalui proses uji yang ketat dan terukur,” ujar TB Adhi usai pengumuman hasil.

Peserta yang terdaftar berjumlah 92 orang, terdiri dari tiga jenjang: muda 52 orang, madya 30 orang, dan utama 10 orang. Namun, setelah registrasi, 11 peserta tidak hadir, sehingga total peserta ujian tercatat 81 orang.

Setiap peserta menghadapi sejumlah mata uji yang dirancang untuk mengukur kompetensi secara menyeluruh, meliputi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, teknik wawancara, usulan tema liputan, rubrikasi, menulis dan menyunting berita, hingga pemahaman media siber jurnalistik dan non-jurnalistik.

Salah satu mata uji yang menjadi sorotan adalah uji jejaring, yaitu pengujian yang mengukur kedekatan nyata peserta dengan pejabat atau tokoh dalam daftar jejaring mereka. Penguji memilih secara acak dua hingga tiga nama untuk dihubungi langsung melalui sambungan telepon atau video call di hadapan peserta. Kedekatan yang diuji bukan sekadar nama di kontak, melainkan dibuktikan secara real-time.

TB Adhi menambahkan, “Uji jejaring ini penting karena mengukur kredibilitas wartawan di lapangan. Bukan sekadar teori, tapi praktik nyata yang menjadi tolok ukur profesionalisme.”

Dari 81 peserta, 76 orang dinyatakan kompeten, sementara lima orang dinyatakan belum kompeten. Dengan capaian ini, akumulasi wartawan bersertifikat secara nasional kini mencapai 20.731 orang kompeten.

UKW ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PWI dalam mewujudkan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.