BANDUNG – Tiga hari sidang maraton praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga telah rampung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan sejak Senin (29/6) hingga Rabu (1/7).
Putusan hakim tunggal Rusdianto Loleh, S.H., akan dibacakan Jumat (3/7).
Kronologi: SP3 Diterbitkan, Publik Pertanyakan
Kasus berawal ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerbitkan SP3 atas nama Erwin dan Rendiana Awangga yang diumumkan pada 3 Juni 2026. Alasan: tidak ditemukan aliran dana setelah 89 saksi diperiksa dan empat kali ekspose internal dilakukan.
Kontroversi muncul karena pada 12 Januari 2026, Hakim PN Bandung Agus Komarudin justru menolak permohonan praperadilan Erwin dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejari sah secara hukum.
Kejanggalan ini mendorong Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) mengajukan gugatan praperadilan (perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Bdg).
Sidang I (29/6): Empat Tuntutan GLMPK
GLMPK mengajukan empat tuntutan:
- Mengabulkan seluruh permohonan;
- Menyatakan GLMPK memiliki legal standing;
- Menyatakan SP3 tertanggal 22 Mei 2026 tidak sah;
- Memerintahkan Kejari menerbitkan Sprindik baru.
Sidang II (30/6): Kejari Minta Ditolak, GLMPK Sorot Inkonsistensi
Kejari meminta majelis menolak permohonan dengan dalih SP3 diterbitkan sesuai prosedur. Namun GLMPK menyoroti inkonsistensi: dalam jawabannya, Kejari justru menyebut alat bukti telah mencukupi sejak awal.
“Bagaimana perkara yang sempat cukup bukti bisa berakhir dengan kesimpulan sebaliknya?” ujar kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin.
Sidang III (1/7): Perang Ahli dan Debat Legal Standing
Kejari menghadirkan ahli hukum pidana dari Unsoed, Budiyono, yang menyatakan pengumpulan bukti bersifat dinamis dan penyidik berwenang menghentikan perkara jika bukti melemah.
GLMPK membantah. Asep menegaskan penetapan tersangka harus memenuhi syarat kualitas, bukan sekadar kuantitatif. Ia juga berpendapat setelah hakim menyatakan penyidikan sah, kewenangan menilai unsur pidana beralih ke hakim pokok perkara.
Perdebatan legal standing GLMPK juga memanas. Kejari merujuk yurisprudensi MA 1978 yang membatasi pemohon. GLMPK merujuk Putusan MK Nomor 98/PUU-10/2012 yang memberi hak gugat masyarakat dalam perkara korupsi.
GLMPK siap melaporkan SP3 ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) jika putusan tidak mengabulkan permohonan.
Putusan Jumat (3/7) akan menentukan: apakah SP3 Kejari Bandung sah, atau penyidikan diperintahkan dibuka kembali.
jabar.diksiber.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memperbarui informasi begitu putusan resmi dijatuhkan.