BANDUNG – Seorang pelaku pengeroyokan berinisial RH (22) ditangkap Polrestabes Bandung terkait aksi penganiayaan menggunakan katana terhadap pemuda di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Minggu (2/8) dini hari. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara lima pelaku lain masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa terjadi di Jalan Sukamanah, RW 002/RW 013, sekitar pukul 01.15 WIB. Korban bernama Rian Permana (21) mengalami luka akibat ayunan katana dan pemukulan di wajah serta kepala oleh sekelompok orang. Aksi kekerasan dipicu kesalahpahaman.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pelaku RH diamankan di kediaman orang tuanya di Babakan Sentral, Kiaracondong, tanpa perlawanan. Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Suhendar, mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, menyatakan Tim Prabu langsung dikerahkan ke lokasi setelah laporan warga melalui layanan 110.
“Di TKP, beberapa orang diamankan untuk dimintai keterangan, dan diketahui sebagian di antaranya adalah korban,” ujar Asep.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
RH mengayunkan katana ke tubuh korban, sementara rekannya memukul wajah dan kepala korban. Barang bukti berupa satu bilah katana disita petugas.
RH dijerat Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pengeroyokan di muka umum, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmen menindak tegas premanisme dan kekerasan, serta mengimbau masyarakat melaporkan kejadian mencurigakan melalui saluran kepolisian.