KABUPATEN BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindak 1.589 pelanggaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama periode 9 Juli hingga 3 Agustus 2026, Senin (3/8).

Penindakan dilakukan melalui razia stasioner, patroli, hingga  hunting system di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Bandung.

Data Penindakan per Periode

Berdasarkan data Satlantas Polresta Bandung

9 – 18 Juli 2026    (528) pelanggaran

19 – 25 Juli 2026  (472) pelanggaran

26 Juli – 3 Agustus (2026 589) pelanggaran

Total 1.589 pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penindakan dan Edukasi Berimbang

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, S.I.Kom., S.H., M.H., menyatakan penindakan dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ega.

Tingginya jumlah pelanggaran menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat terkait penggunaan knalpot sesuai ketentuan masih perlu ditingkatkan.

Imbauan ke Masyarakat

Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

Satlantas Polresta Bandung memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau tidak menggunakan knalpot brong dan turut menciptakan budaya tertib berlalu lintas.