BANDUNG – Kementerian Keuangan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov Jabar hanya Rp19,7 miliar dari total tunggakan Rp1,2 triliun. Pencairan berdasarkan Kepmenkeu Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus, sementara sisanya masih berstatus kurang bayar (KB).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memilih bersikap legawa dan patuh terhadap kebijakan penundaan pusat.

Gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat. Kita pasti patuh terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat tentang penundaan dana bagi hasil pajak ke daerahnya,” ujar KDM, Rabu (19/8).

Ia optimistis sisa tunggakan akan dilunasi saat keuangan negara membaik.

Kan kalimatnya penundaan. Artinya nanti pasti dikembalikan manakala keuangan pusat sudah terpenuhi. Mudah-mudahan sisanya nanti masuk kembali,” harapnya.

Pendapatan Terkoreksi, Tren Kendaraan Listrik Jadi Faktor

Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyatakan proyeksi pendapatan daerah terkoreksi dari Rp30,1 triliun menjadi Rp27,8 triliun. Penyebabnya tidak hanya DBH tersendat, tetapi juga turunnya PAD dari PKB dan BBNKB akibat meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Karena kemungkinan PAD terutama yang bersumber dari PKB ada penurunan seiring dengan semakin meningkatnya atensi masyarakat menggunakan kendaraan listrik,” beber Herman.

Pinjaman Daerah Rp3,4 Triliun Disiapkan

Meski kapasitas fiskal meningkat dari Rp30,5 triliun menjadi Rp31,4 triliun, pendapatan terkoreksi membuat Pemprov menyiapkan pinjaman daerah Rp3,4 triliun untuk menutup defisit dan memastikan program pembangunan tetap berjalan.