BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah. Aktivitas PKL tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan, maupun saluran air. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (8/9).

Farhan menegaskan prinsip utama penataan PKL adalah larangan membangun fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen di ruang publik.

Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen,” kata Farhan.

Aturan Operasional dan Penertiban

Pemkot akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik dengan durasi 6 – 8 jam dan satu pola waktu yang disepakati bersama. Prinsipnya: datang bersih, pulang bersih. Contoh penataan telah berjalan di Lengkong Kecil (18.00–23.00 WIB) dan Panjunan.

Farhan menegaskan PKL tidak dilarang mencari nafkah, tetapi harus mengatur diri dan mengikuti penataan. Jika tidak, terpaksa ditertibkan.

Ia juga melarang camat, lurah, dan ketua RW melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa atau keamanan. “Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Farhan.

Bangunan di Saluran Air Wajib Dibongkar

Farhan memastikan tidak ada toleransi terhadap bangunan di atas trotoar maupun saluran air. “Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.

Bangunan yang berdiri di atas saluran air, termasuk pos keamanan dan tempat ibadah, wajib dibongkar. Aturan berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali.

Penertiban juga menyasar PKL yang menjual minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. “Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.

Penataan Trotoar dan Normalisasi Drainase

Pemkot terus mendorong perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan, seperti di kawasan Otista dan Cicadas, yang terintegrasi dengan pengembangan BRT.

Persoalan banjir juga menjadi perhatian, terutama di Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Normalisasi saluran dilakukan sebagai upaya jangka pendek, sementara gotong royong antarwarga di wilayah perbatasan didorong untuk mempercepat penanganan.

Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.

Pemerintah tetap memberikan dukungan melalui kecamatan, kelurahan, dan perangkat daerah, namun keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar penanganan berjalan lebih cepat.