BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang III 2026–2027 di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (14/9). Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Wali Kota atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H. Berdasarkan catatan sekretariat, 40 dari 50 anggota dewan hadir secara langsung maupun virtual sehingga rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2018.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan dua raperda tersebut. Pembahasan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Proyeksi Pendapatan APBD 2026 dan 2027
Pada Raperda Perubahan APBD 2026, rencana pendapatan ditargetkan meningkat 0,16 persen atau sekitar Rp11,79 miliar menjadi Rp7,2 triliun. Sementara itu, Raperda APBD 2027 memproyeksikan pendapatan mencapai Rp7,46 triliun atau meningkat 3,74 persen dibanding pendapatan tahun 2026.
Angka tersebut disusun berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 antara Pemkot Bandung dan DPRD pada 31 Agustus 2026.
Tahapan Selanjutnya
Setelah penyampaian penjelasan Wali Kota, rapat dilanjutkan dengan penetapan agenda pembahasan oleh dewan. Pembahasan kedua raperda akan dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal yang disepakati bersama.