Cirebon – Bantuan pangan pemerintah yang semestinya menjadi penyangga kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah justru diduga disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan kembali.


Menindaklanjuti potensi penyalahgunaan tersebut, Perum Bulog Cabang Cirebon memperketat pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan pangan. Penerima yang terbukti menjual kembali bantuan pemerintah akan dilaporkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Bulog Cabang Cirebon, Imam Mahdi, mengatakan pengawasan dilakukan sejak tahap awal penyaluran. Petugas tidak hanya memastikan bantuan sampai ke titik pembagian, tetapi juga melakukan pencocokan identitas penerima dengan data resmi.


Menurut Imam, Bulog memiliki tim verifikasi dokumen yang bertugas memastikan penerima bantuan sesuai dengan data by name by address (BNBA) yang telah diterima.


“Verifikasi itu meliputi penerima apakah sesuai dengan data BNBA yang sudah kita terima atau tidak. Kemudian foto, itu sesuai dengan KTP yang memang dipunya oleh yang bersangkutan,” ujar Imam saat ditemui di Kantor Bulog Cirebon.


Ia menegaskan, beras bantuan pangan pemerintah bukan komoditas yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Karena itu, apabila ditemukan penerima yang menjual kembali bantuan tersebut, Bulog akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melaporkannya kepada pemerintah.


Imam menyebut larangan memperjualbelikan bantuan pangan telah disampaikan secara berulang kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran maupun kepada masyarakat penerima.


Sosialisasi dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis, sosialisasi, rapat koordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan, hingga pencantuman informasi larangan pada kemasan bantuan.


“Bantuan pangan tersebut itu tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.


Bulog berharap pengawasan yang semakin diperketat dapat memastikan bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Bantuan pangan tersebut diharapkan tetap berada pada tujuan utamanya, yakni membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat, bukan menjadi objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.