BANDUNG – Di tengah acara Pelantikan Ketua PWI Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat menerima laporan kasus dugaan penyerobotan tanah di Kecamatan Babakan Ciparay, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Tanah adat milik Nata Entjih diduga diserobot menggunakan sertipikat palsu dan tiga sertipikat adjudikasi, Rabu (28/10).

Ahli waris menilai penyerobotan dilakukan dengan Sertipikat Nomor 272 Persil 15a S1, Kohir No 1879, serta tiga Sertipikat Ajudikasi. Persil 5a S1 Kohir No 51 dengan luas semuaran 1.825 meter berada di luar Benteng Permata Ayu, sedangkan tanah yang diserobot berada di dalam benteng, Persil 15a S1 Kohir No 682, luas 1.000 meter, RT 07/06.

Tanah tersebut hendak dibeli pengembang dan tengah disiapkan warkah. Ahli waris menyebut warkah telah ditandatangani, namun permohonan ditolak Lurah meski persyaratan dinilai lengkap.

Tanah adat milik Nata Entjih diduga diserobot menggunakan sertipikat palsu

Jawaban Mediasi Dianggap Janggal

Ahli waris menyoroti Jawaban Mediasi kedua Nomor 938/13.32.73/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011 yang ditandatangani Kepala BPN, Sri Mujitono, yang menyebut tanah Nata Entjih sudah habis dijual. Padahal, Jawaban Mediasi pertama Nomor 314/13.32.73/IV/2011 tanggal 7 April 2011 menyatakan tanah Nata Entjih masih ada.

Pihak ahli waris juga mengaku kesulitan membayar pajak sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah. Lurah disebut menyarankan plotting, mediasi ulang, atau jalur hukum. Permohonan mediasi diajukan 13 Mei 2026, namun peta blok di Kecamatan tidak ditemukan.

Di Bapenda, sertipikat Yeni Gunadi disebut terdaftar berdampingan dengan Nata Entjih dengan luas sekitar 1.900 meter. Pada 2 Juni 2026, tanah Nata Entjih ditemukan tercatat atas nama Joni Awinda seluas 1.064 meter.

Batas Tanah Dituding Terbalik

Jawaban BPN Nomor MP 0101/1051-32 73/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyebut tanah Nata Entjih sudah habis dijual. Ahli waris menilai gambar situasi dalam jawaban tersebut terbalik, dengan batas utara-selatan dan timur-barat bertukar posisi. Menurut aturan, batas tanah tidak dapat berubah.

Sertipikat induk Yeni Gunadi disebut berada di luar Benteng Permata Ayu, RT 07/04, namun hasil split tiga Sertipikat Ajudikasi berada di dalam benteng, di lokasi tanah Nata Entjih. Yeni Gunadi enam kali dipanggil mediasi di BPN tidak hadir.

Ahli waris menyatakan lega setelah Tim Jabar Istimewa turun ke lapangan. Pendi, yang dikuasakan ahli waris selama 27 tahun, bersama Ece berharap kasus ini segera tuntas.