Cirebon – Komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat melalui langkah penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat dan pelanggaran lalu lintas.
Hasilnya, ribuan botol minuman keras (miras) pabrikan, belasan ribu botol ciu, ribuan liter tuak, hingga ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong berhasil diamankan dalam rangkaian operasi selama satu bulan terakhir.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan Polresta Cirebon dalam kegiatan yang digelar pada Senin, 2 November 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa kegiatan penindakan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari implementasi program Polisi Bersama Masyarakat, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Berdasarkan hasil operasi selama satu bulan terakhir, Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
Miras pabrikan: 4.365 botol dari berbagai merek.
Minuman keras jenis ciu: 13.745 botol.
Tuak: sebanyak 1.046 liter.
Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: 4.841 buah.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk konkret upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta mengurangi penggunaan knalpot bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan semakin meningkat.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat juga diharapkan terus terbangun, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman bersama.