BANDUNG BARAT – Operasional lima Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, resmi dihentikan. Penutupan dilakukan setelah inspeksi lapangan oleh Komisi III DPRD Bandung Barat bersama dinas terkait, menindaklanjuti aduan warga.

Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Pither Tjuandys, menyatakan kelima TPS tersebut tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah TPS bahkan diduga menerima sampah dari luar daerah, termasuk dari Kota Bandung, tanpa dilengkapi dokumen angkut yang sah.

“Setelah kami cek langsung, sejumlah TPS itu tidak berizin dan lokasinya tidak sesuai peruntukan. Kami minta operasionalnya dihentikan,” ujar Pither, Rabu (11/2).

Selain persoalan izin, ditemukan pula bahwa air lindi dari tumpukan sampah dialirkan langsung ke selokan warga tanpa pengolahan. Hal ini berisiko mencemari tanah dan sumber air di sekitar permukiman.

Salah satu TPS bahkan berada di tepi jalan dan berdekatan dengan aliran sungai. Aktivitas bongkar muat truk sampah di lokasi itu dinilai mengganggu lalu lintas dan berpotensi mencemari badan air.

Meski operasional dihentikan, pengelola diberikan kesempatan mengajukan perizinan dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan tata ruang dan lingkungan. Namun mereka dilarang menerima sampah dari luar daerah serta mengelola limbah basah sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohani, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan akan memantau pelaksanaan rekomendasi itu. Menurutnya, evaluasi pengelolaan sampah ini penting untuk menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga.

Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan agar pengelolaan sampah ke depan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan pencemaran atau konflik sosial.