Kabupaten Cirebon,— Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Cideong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Seorang warga berinisial S disebut-sebut dalam informasi awal masyarakat sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut.

Beredar dugaan praktik penjualan dan distribusi rokok tanpa dilekati pita cukai resmi negara di wilayah Cideong. Rokok yang beredar diduga tidak memenuhi ketentuan sebagai Barang Kena Cukai (BKC), sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun awak media dari sejumlah warga, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial S. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut berlangsung di wilayah Cideong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Informasi mengenai aktivitas tersebut mencuat dalam beberapa waktu terakhir berdasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungannya.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan. Praktik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berdampak pada iklim usaha yang sehat serta berpotensi melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan penelusuran awal, rokok diduga diedarkan tanpa pita cukai resmi dan dipasarkan secara langsung di lingkungan sekitar. Namun, detail mekanisme distribusi masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Isu ini turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di tingkat lokal, khususnya oleh instansi Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media menjalankan peran pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.

Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, demi menjaga supremasi hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.