Cirebon – Aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite oleh kendaraan berpelat merah di SPBU 34.451.67 yang berlokasi di Jalan Raya Cirebon–Kuningan, Kelurahan Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi perhatian awak media.
SPBU yang dioperasikan oleh PT. Nisa Visa Perkasa tersebut berada di jalur utama penghubung Cirebon–Kuningan dan merupakan bagian dari jaringan resmi penyalur BBM PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah kendaraan berpelat merah terlihat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di dispenser kendaraan roda empat. Hal tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pengawas SPBU setempat, Indra.
Dalam keterangannya kepada awak media, Indra menjelaskan bahwa pengisian tersebut tidak melanggar aturan, karena kendaraan dimaksud merupakan mobil siaga desa yang digunakan untuk operasional pelayanan masyarakat.
“Itu mobil siaga desa, operasionalnya untuk kepentingan masyarakat. Sesuai aturan, kendaraan pelayanan publik seperti itu masih diperbolehkan menggunakan Pertalite,” ujar Indra.
Dasar Regulasi dan Ketentuan
Mengacu pada:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, disebutkan bahwa:
Jenis BBM Penugasan (JBKP) seperti Pertalite diperuntukkan bagi konsumen tertentu.
Pengaturan lebih lanjut dilakukan melalui kebijakan teknis Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero).
Surat Keputusan BPH Migas terkait penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang pada prinsipnya mengatur bahwa kendaraan pelayanan publik tertentu masih dapat mengakses BBM penugasan sepanjang tidak termasuk kategori yang dilarang.
Ketentuan pembatasan umumnya berlaku untuk:
Kendaraan dinas pejabat eselon tinggi.
Kendaraan milik instansi pemerintah tertentu yang telah diarahkan menggunakan BBM non-subsidi.
Kendaraan industri dan pertambangan.
Sementara itu, kendaraan operasional desa seperti mobil siaga yang difungsikan untuk layanan sosial, kesehatan, dan kedaruratan masyarakat pada praktiknya masih masuk dalam kategori yang diperbolehkan sepanjang tidak ada regulasi teknis daerah yang melarang.
Aspek Pengawasan
Sebagai SPBU resmi, pengelola berkewajiban:
Melakukan verifikasi jenis kendaraan.
Mengacu pada sistem digitalisasi SPBU (aplikasi MyPertamina bila diberlakukan).
Mengikuti kuota dan distribusi yang ditetapkan Pertamina Patra Niaga.
Pengawas SPBU juga menyatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti arahan resmi dari Pertamina dan instansi terkait agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak menyalahi ketentuan.
Transparansi dan Kepatuhan
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya:
Transparansi penggunaan kendaraan dinas.
Ketegasan regulasi teknis di tingkat daerah.
Konsistensi pengawasan distribusi BBM bersubsidi atau penugasan.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM. Namun demikian, publik tetap berharap adanya pengawasan berkelanjutan agar distribusi BBM subsidi maupun penugasan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
cakra
