Cirebon –, Aktivitas galian batu manual yang diduga milik Haji Parta di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dilaporkan masih terus beroperasi meski Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), telah menginstruksikan penutupan seluruh aktivitas galian C ilegal di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan penambangan batu secara manual di Desa Cikalahang tetap berlangsung tanpa kejelasan legalitas perizinan. Aktivitas tersebut diduga masuk kategori galian C ilegal apabila tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Galian batu tersebut disebut-sebut milik Haji Prt. Aparat pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Masyarakat sekitar juga menjadi pihak yang terdampak langsung.
Lokasi galian berada di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kawasan yang dikenal memiliki kontur perbukitan dan sumber daya alam batuan.
Aktivitas tersebut terpantau masih berjalan hingga saat ini, meskipun instruksi penutupan galian C ilegal oleh Gubernur Jawa Barat telah disampaikan secara tegas dalam beberapa waktu terakhir.
Alasan klasik “demi perut warga” kerap dijadikan pembenaran. Namun, persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari aspek ekonomi jangka pendek. Potensi kerusakan lingkungan seperti longsor, erosi, kerusakan bentang alam, hingga terganggunya sumber mata air menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan mineral dan batuan wajib mengantongi izin resmi sesuai:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS yang mensyaratkan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai skala usaha.
Tanpa izin dan dokumen lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi lapangan terhadap legalitas usaha tersebut. Jika terbukti tidak berizin, penutupan dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil, tanpa tebang pilih.
Solusi ekonomi bagi warga tentu penting, namun harus melalui skema legal, terkontrol, dan berwawasan lingkungan. Pemerintah juga dapat mendorong alternatif usaha produktif yang tidak merusak alam.
Peran Pers
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk menyampaikan informasi secara berimbang, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta mengawal transparansi kebijakan publik. Pemberitaan bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan aturan ditegakkan dan kepentingan masyarakat luas terlindungi.
Jika instruksi gubernur sudah jelas, maka konsistensi implementasi di lapangan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan Jawa Barat.
Masyarakat kini menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Cakra.