CIMAHI – Pelanggaran melawan arus, tidak menggunakan helm, serta ketidaklengkapan dokumen kendaraan menjadi sasaran pengawasan Polres Cimahi dalam Operasi Patuh Lodaya 2026. Operasi berlangsung 26 Oktober hingga 8 November 2026 dengan dukungan 139 personel gabungan di sejumlah jalur strategis Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Endy Desianto, menyatakan petugas akan menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain. Penindakan mengedepankan pendekatan humanis disertai penegakan aturan sesuai jenis pelanggaran.
“Lawan arus yang paling utama, kemudian tidak membawa kelengkapan surat-surat, tidak mengenakan helm, dan pelanggaran lain yang sudah diatur dalam ketentuan lalu lintas akan kita tegakkan,” ujar Endy di Mapolres Cimahi, Senin (26/10).
ETLE dan Fokus Pengawasan
Selain pengawasan langsung, penindakan dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV dan perangkat bergerak. Pengawasan difokuskan di jalan protokol, jalan provinsi, dan jalan nasional, meliputi Jalan Amir Machmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Baros, dan Jalan Raya Padalarang.
Penempatan petugas disesuaikan dengan kondisi lalu lintas, memungkinkan personel bergerak bergantian memantau kepatuhan sekaligus membantu mengurai kepadatan.
Imbauan Kepatuhan
Endy mengimbau masyarakat memeriksa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm sesuai ketentuan, dan tidak melakukan manuver berbahaya. Kepatuhan dinilai sebagai upaya menjaga keselamatan bersama, bukan semata menghindari sanksi.
“Saya mengimbau masyarakat agar menaati aturan lalu lintas karena aturan tersebut ditegakkan demi mendukung keselamatan masyarakat itu sendiri,” kata Endy.
Polres Cimahi juga mengajak media massa menyebarluaskan informasi operasi agar kepatuhan berlalu lintas meningkat.