Kota Cirebon, 13 Februari 2026 — Penandatanganan surat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Olahraga Bima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon menjadi sorotan publik. Pasalnya, pejabat yang menandatangani surat tersebut juga merangkap jabatan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon.
Dispora Kota Cirebon menerbitkan surat bernomor 500.12.5.4/4-DISPORA tertanggal 8 Januari 2026 tentang pemberitahuan dan penegasan larangan aktivitas PKL di Kawasan Olahraga Bima. Dalam surat tersebut disebutkan adanya ancaman penertiban apabila para pedagang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Edi Siswoyo, S.AP., selaku Plt Kepala Dispora Kota Cirebon. Namun, yang bersangkutan diketahui juga menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Cirebon, instansi yang memiliki kewenangan teknis sebagai pelaksana penertiban di lapangan.
Surat diterbitkan pada 8 Januari 2026 dan mulai menjadi perhatian publik sehari setelahnya, seiring beredarnya informasi mengenai rangkap jabatan pejabat penandatangan.
Kebijakan ini berkaitan dengan aktivitas PKL di Kawasan Olahraga Bima, Kota Cirebon, yang selama ini menjadi pusat kegiatan olahraga dan ekonomi masyarakat.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kewenangan. Secara administratif, Plt Kepala Dinas memang memiliki kewenangan menandatangani surat dinas sepanjang didukung Surat Keputusan (SK) penunjukan yang sah dari Wali Kota.
Namun, persoalan muncul karena pejabat yang sama juga memimpin Satpol PP, yakni pihak yang secara teknis menjadi eksekutor penertiban. Situasi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Beberapa pihak menilai kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai potensi cacat kewenangan dan cacat prosedur apabila tidak didukung pemisahan peran yang jelas serta dasar hukum yang transparan.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kota Cirebon belum menyampaikan secara terbuka dokumen SK penunjukan Plt Kadispora beserta batasan kewenangan yang diberikan.
Sejumlah kalangan mendesak agar:
Pemerintah Kota membuka secara transparan dasar hukum penunjukan Plt.
Memastikan tidak terjadi konsentrasi kewenangan yang melampaui prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melaksanakan penataan PKL secara humanis, dialogis, dan partisipatif guna menghindari konflik sosial.
Pengamat hukum administrasi negara menyebutkan, apabila kebijakan ini berujung pada tindakan pembongkaran atau penyitaan, maka potensi sengketa di ranah Inspektorat, Ombudsman, bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbuka apabila ditemukan unsur pelanggaran prosedur.
Penataan kota merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Namun demikian, pelaksanaannya tetap dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum sebagai wujud komitmen terhadap good governance di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Cakra