Bandung – Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan ketertiban lalu lintas, Satuan Penindakan (Satindak) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Cihampelas, tepatnya di depan apotek Kimia Farma, Pasirkaliki,Selasa (27/1)26). Operasi ini berfokus pada kendaraan yang melintas di kawasan padat tersebut.

Razia yang dipusatkan di lokasi strategis dengan arus lalu lintas tinggi ini bertujuan untuk menjaring kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang telah melampaui masa berlaku pembayaran pajaknya. Petugas yang berjaga melakukan pemeriksaan fisik terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan yang melintas.

“Lokasi ini dipilih karena selain padat kendaraan, juga merupakan area bisnis dan perkantoran. Harapannya, kita bisa mengingatkan lebih banyak pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujar salah seorang petugas di lapangan.

Dari pemeriksaan selama beberapa jam, puluhan kendaraan terjaring dalam operasi ini. Kendaraan yang terbukti memiliki tunggakan pajak diberikan Surat Tanda Peringatan (STP) dan diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya di kantor Samsat terdekat. Sementara itu, bagi kendaraan yang STNK-nya tidak terbawa, diberikan tenggat waktu untuk menunjukkan keasliannya.

Sanksi Menanti
Petugas mengingatkan bahwa keterlambatan membayar PKB akan dikenai denda administrasi. Selain itu, kendaraan yang tidak membayar pajak juga tidak akan mendapatkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) atau pengesahan uji berkala.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak jika sudah jatuh tempo. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah,” tambah petugas tersebut.

Respons Pengendara
Beberapa pengendara yang melintas menyambut baik operasi ini. “Sebenarnya ini pengingat juga. Kadang karena sibuk, jadi lupa tanggal jatuh temponya. Langsung jadi ingat dan akan segera diurus,” kata Andi, seorang pengendara motor yang sempat diperiksa.

Razia serupa direncanakan akan terus dilakukan secara rutin dan bergilir di berbagai titik rawan dan padat di Kota Bandung. Pemerintah daerah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar PKB di jalan raya.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek atau membayar pajak kendaraan, dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat online dan drive-thru yang telah disediakan.