BANDUNG – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (30/6). Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pelayanan bebas calo.
Tarif resmi SIM C baru dipastikan sebesar Rp100.000 dan SIM A baru Rp120.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang ditunjuk.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan bagian dari PNBP Polri karena dikelola pihak ketiga. Masyarakat diimbau tidak membayar di luar ketentuan dan selalu meminta bukti pembayaran sah.
SIM Hilang atau Rusak Tanpa Biaya Tambahan
Penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan mengharuskan validasi data. Pengurusan dapat dilakukan di Satpas Induk atau Mal Pelayanan Publik (MPP) tanpa biaya tambahan di luar tarif PNBP.
Simulator Ujian Sesuai Standar Korlantas
Fasilitas ujian praktik SIM C dipastikan telah mengikuti standar Korlantas Polri, dirancang untuk mengukur kemampuan dan refleks calon pengemudi. Perawatan dan kalibrasi dilakukan secara berkala.

Zero Tolerance terhadap Calo Diberlakukan
Kebijakan Zero Tolerance terhadap percaloan diterapkan dengan penempatan personel Provost dan Propam di area rawan. Hanya pemohon dengan kartu identitas khusus yang diizinkan masuk. Anggota yang terbukti terlibat calo akan dikenai sanksi disiplin.
Transparansi dan Digitalisasi Ditingkatkan
Pemasangan tarif dan alur pelayanan dilakukan di lokasi mudah akses dan media sosial. Masyarakat didorong memanfaatkan aplikasi SINAR untuk mengurangi interaksi tatap muka. Kanal pengaduan seperti hotline resmi juga disediakan.
Pelayanan penerbitan SIM diharapkan semakin transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.