Kota Cirebon,– Seorang ahli waris asal Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, mengeluhkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon. Keluhan tersebut terkait sistem antrean yang dinilai tidak tertib, kurang transparan, dan menyulitkan masyarakat. Jumat (13/2/2026).

Keluarga ahli waris mengaku kesulitan mendapatkan nomor antrean saat mengurus hak jaminan sosial. Mereka menilai mekanisme pembagian antrean tidak jelas dan proses pelayanan terkesan berbelit.

Keluhan disampaikan oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan asal Kabupaten Kuningan. Pihak yang menjadi sorotan adalah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon sebagai penyelenggara layanan publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11-12 Februari 2026, saat keluarga melakukan dua kali kunjungan ke kantor BPJSTK Cirebon.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Jalan Evakuasi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Pada kunjungan pertama, keluarga tiba sekitar pukul 09.00 WIB, namun diberitahu oleh petugas keamanan bahwa nomor antrean telah habis dan disarankan datang lebih pagi. Keesokan harinya, mereka berangkat sejak pukul 05.00 WIB dari Kuningan dan tiba pukul 06.20 WIB. Meski datang lebih awal, proses antrean dinilai tetap membingungkan karena harus menunggu di area belakang kantor sebelum diarahkan kembali ke bagian depan untuk mendapatkan nomor antrean.

Keluarga mempertanyakan transparansi dan ketertiban sistem pembagian nomor antrean. Mereka menilai seharusnya nomor diberikan secara jelas dan tertib sejak awal kedatangan guna menghindari penumpukan dan kebingungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, serta menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepastian waktu pelayanan.

Sebagai badan hukum publik yang mengelola dana dan hak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mengedepankan asas kemanusiaan dan pelayanan prima, terutama bagi ahli waris yang sedang mengurus hak dalam kondisi emosional dan ekonomi yang tidak mudah.

Masyarakat berharap BPJSTK Cirebon segera melakukan evaluasi internal terhadap sistem antrean dan manajemen pelayanan agar lebih tertata, transparan, serta memberikan kepastian waktu bagi warga, khususnya yang datang dari luar kota.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran dalam menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi dan asas keadilan. Kritik yang disampaikan masyarakat diharapkan menjadi bahan evaluasi demi peningkatan kualitas layanan ke depan.

“Kami datang dari jauh untuk mengurus hak, bukan untuk dipingpong antrean. Harapan kami pelayanan bisa lebih tertib dan manusiawi,” ujar ahli waris tersebut.

Cakra