Cirebon – Pelaksanaan proyek Padat Karya Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai sorotan serius.
Proyek pembersihan saluran irigasi dengan volume pekerjaan sekitar 4.500 meter persegi yang melibatkan kurang lebih 60 pekerja itu diduga tidak dilaksanakan secara transparan dan memunculkan persoalan terkait perubahan sistem pengupahan yang dinilai merugikan para pekerja.
Temuan di lapangan menunjukkan proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Padahal, transparansi merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Di sisi lain, polemik juga muncul dari pengakuan sejumlah pekerja terkait perubahan upah yang diduga dilakukan secara sepihak. Para pekerja mengaku sejak awal dijanjikan menerima upah sebesar Rp150 ribu per hari.
Namun, setelah pekerjaan berlangsung sekitar tiga hingga empat hari, nominal tersebut berubah menjadi Rp120 ribu, bahkan sebagian pekerja hanya menerima Rp100 ribu per hari.
Lebih jauh, para pekerja mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan perubahan tersebut.
Mereka juga mempertanyakan adanya pengelompokan sebagai tukang dan kenek, padahal menurut pengakuan mereka seluruh pekerja mengerjakan jenis pekerjaan yang sama di lapangan.
Para pekerja mengaku kecewa namun tetap bertahan bekerja karena membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Dari awal kami dijanjikan upah Rp150 ribu per hari. Setelah tiga sampai empat hari bekerja, tiba-tiba berubah menjadi Rp120 ribu, bahkan ada yang hanya menerima Rp100 ribu.
Alasannya dibedakan antara tukang dan kenek, padahal kami mengerjakan pekerjaan yang sama. Yang kami pertanyakan, kalau memang anggaran upah dari program padat karya sudah ditentukan, mengapa masih ada perbedaan pembagian seperti itu? Kami tetap bekerja karena butuh nafkah, tetapi kami juga butuh kejelasan dan keadilan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan upah dalam proyek padat karya.
Sejumlah pekerja menduga pembagian upah yang mereka terima tidak sesuai dengan kesepakatan awal maupun tujuan program pemerintah yang seharusnya berpihak kepada masyarakat pencari kerja.
Pengamat kebijakan publik, Arif, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka pelaksanaan program padat karya telah menyimpang dari tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak boleh ada praktik yang berpotensi mengurangi hak para pekerja.
Pemotongan upah pekerja yang dilakukan oleh kordinator pelaksana merupakan perbuatan melawan hukum yang terindikasi pungli dan korupsi.
Program padat karya harus dijalankan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Hak pekerja tidak boleh dikurangi tanpa dasar yang jelas,” tegas Arif.
Arif juga mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh mekanisme pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk penggunaan anggaran, sistem pengupahan, serta pelaksanaan administrasi proyek.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan administrasi, pelanggaran prosedur, atau indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun hak pekerja, maka aparat pengawas dan aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Masyarakat pun berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, setiap program yang dibiayai oleh anggaran negara wajib dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Program padat karya semestinya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan justru memunculkan dugaan ketidakadilan dalam pembagian upah maupun lemahnya transparansi pelaksanaan kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan upah pekerja, perbedaan sistem pengupahan, tidak dipasangnya papan informasi proyek, maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.