Kuningan — Kebijakan pergantian relawan di lingkungan SPPG Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa relawan berusia sekitar 50 tahun akan dikeluarkan dengan dalih mengikuti juknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pembatasan usia relawan 09/05/2026.
Salah satu relawan berinisial R disebut menjadi pihak yang terdampak. Padahal, menurut informasi yang dihimpun tim media di lapangan, yang bersangkutan dinilai masih cekatan, produktif, serta mampu menjalankan pekerjaan dengan baik sebagaimana relawan lainnya.
Ironisnya, aturan terkait batas usia relawan SPPG sendiri hingga kini masih menjadi polemik di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat. Sebab, regulasi tersebut disebut baru sebatas petunjuk teknis (juknis) internal dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur pembatasan usia relawan.
Saat dikonfirmasi tim media, Eka selaku kepala dapur SPPG Nusaherang membenarkan adanya wacana pergantian relawan yang telah memasuki usia sekitar 50 tahun.
“Betul, memang ada wacana penggantian relawan yang usianya sekitar 50 tahun, karena mengikuti juknis dari BGN pusat,” ujarnya kepada tim media.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, beredar informasi bahwa diduga sudah ada calon pengganti yang telah disiapkan untuk menggantikan empat relawan yang kabarnya akan dikeluarkan dari dapur SPPG tersebut.
Lebih lanjut, informasi yang diterima tim media menyebutkan bahwa pada Sabtu, 9 Mei 2026, diduga akan dilakukan penandatanganan PKWT terhadap calon relawan pengganti. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kebijakan pergantian relawan bukan semata-mata faktor usia, melainkan telah mengarah pada proses pergantian tenaga kerja yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Jika benar demikian, maka langkah tersebut patut dipertanyakan secara transparansi maupun aspek kemanusiaannya, mengingat relawan yang akan diganti disebut masih mampu bekerja secara optimal dan selama ini ikut berkontribusi dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Praktisi hukum Cahyono menyayangkan apabila program MBG yang sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat justru melahirkan polemik baru di tingkat bawah.
Menurutnya, program strategis pemerintah tersebut seharusnya juga menjadi ruang pemberdayaan masyarakat dan membuka kesempatan kerja secara adil, bukan malah memunculkan keresahan sosial akibat dugaan pergantian relawan yang tidak transparan.
“Program MBG ini harus benar-benar menjadi manfaat bagi masyarakat, termasuk membuka lapangan pekerjaan. Jangan sampai kebijakan teknis yang masih polemik dijadikan dasar untuk mengeluarkan relawan yang sebenarnya masih produktif dan mampu bekerja,” tegasnya.
Ia juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terkait implementasi juknis pembatasan usia relawan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif maupun dugaan praktik pergantian tenaga kerja yang telah dikondisikan sebelumnya.
Secara regulasi, polemik ini juga berkaitan dengan:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
serta prinsip non-diskriminasi dalam hubungan kerja.
Sebab hingga kini belum terdapat aturan setingkat Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang secara tegas menetapkan batas maksimal usia relawan SPPG secara nasional.
Masyarakat pun berharap pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional dan pengelola dapur SPPG, dapat mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta kemanusiaan dalam menjalankan program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik tersebut.
Cakra
