Cirebon – Dugaan penipuan berkedok usaha penggemukan kambing kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini menimpa Mustadi yang mengaku mengalami kerugian materiil akibat janji manis usaha ternak yang hingga kini tidak pernah direalisasikan 29/04/2026.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada awal tahun 2025 ketika dirinya membeli 10 ekor kambing senilai sekitar Rp15 juta atas kesepakatan dengan seorang pria berinisial H. Dalam kesepakatan tersebut, korban dijanjikan bahwa kambing akan dibeli kembali dalam waktu kurang lebih dua bulan dengan keuntungan Rp2 juta.

Namun kenyataannya, hingga lebih dari enam bulan berjalan, janji tersebut tidak pernah ditepati. Bahkan, korban menduga empat ekor kambing telah diambil tanpa pembayaran yang sah. Sampai saat ini korban mengaku hanya menerima janji-janji tanpa kepastian.

Korban menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat kecil yang berusaha mencari penghasilan melalui sektor peternakan.

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penipuan

Praktisi hukum Cirebon, Edi Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa apabila sejak awal terdapat niat menipu melalui rangkaian kebohongan untuk menguasai uang atau barang milik orang lain, maka perbuatan itu bukan sekadar wanprestasi biasa, tetapi sudah masuk ranah pidana.

“Jangan jadikan usaha ternak sebagai topeng untuk memperdaya masyarakat. Bila ada unsur tipu muslihat, janji palsu, lalu barang diambil tanpa hak, maka hukum harus ditegakkan. Korban berhak memperoleh perlindungan dan keadilan,” tegas Edi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat kecil sering menjadi sasaran karena dianggap mudah percaya dan enggan menempuh jalur hukum.

Diduga Langgar KUHP

Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain:

Pasal tentang Penipuan, bagi pihak yang menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan melawan hukum.

Pasal tentang Penggelapan, bagi pihak yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara tidak sah.

Desakan Keras kepada Terduga Pelaku

Masyarakat meminta pihak yang disebut berinisial H agar tidak terus bersembunyi di balik janji. Jika merasa memiliki itikad baik, diminta segera menemui korban, menyelesaikan kewajiban, mengembalikan hak korban, atau mengganti seluruh kerugian yang timbul.

“Jangan tunggu laporan resmi masuk dan proses hukum berjalan. Penyelesaian secara baik-baik masih terbuka, tetapi kesabaran korban tentu ada batasnya,” lanjut Edi.

Aparat Diminta Bertindak

Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta segera menindaklanjuti dugaan kasus ini agar ada kepastian hukum serta mencegah munculnya korban lain dengan modus serupa.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi ternak tanpa perjanjian tertulis, saksi jelas, dan dasar hukum yang kuat. Dalam setiap kerja sama usaha, transparansi dan legalitas adalah benteng utama agar warga tidak menjadi korban berikutnya.

Cakra