Cirebon– Dugaan miskomunikasi dalam pelayanan kesehatan terjadi di RSUD Waled setelah seorang korban kecelakaan kerja Ruri Anggriyani 22 tahun warga Susukan Lebak, disebut tidak mendapatkan rawat inap dan tidak dibekali surat rujukan ke rumah sakit lain. Peristiwa tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga pasien yang menilai penanganan medis seharusnya mengedepankan keselamatan pasien terlebih dahulu.

Menurut keterangan keluarga, korban datang ke rumah sakit dalam kondisi membutuhkan penanganan lanjutan pasca mengalami kecelakaan kerja. Namun, keluarga merasa kebingungan setelah mendapat penjelasan terkait persoalan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akhirnya memilih membawa korban secara mandiri ke rumah sakit swasta.

“Alhamdulillah setelah dibawa ke rumah sakit swasta, korban bisa segera ditangani dengan baik,” ujar pihak keluarga.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, sejumlah unsur lembaga dan media mendatangi RSUD Waled guna meminta klarifikasi. Mereka di antaranya perwakilan AMX yang dipimpin Hayat, dari LPI Tipikor Cirebon Raya yakni Warnadi dan Heri, Tim Media 27/04/2026.

Pihak rumah sakit melalui Dr. H. Iskandar menjelaskan bahwa saat pasien datang sekitar pukul 07.00 WIB, bertepatan dengan masa peralihan shift petugas malam ke pagi, tim medis telah melakukan pemeriksaan awal sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk pengecekan tensi dan kondisi tubuh pasien.

Namun karena pasien merupakan korban kecelakaan kerja, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa RSUD Waled saat ini belum memiliki kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sampaikan dua pilihan kepada keluarga pasien. Jika ingin dirawat di sini, maka pembiayaan dilakukan secara umum/mandiri. Jika tidak, pasien dapat dibawa ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dr. Iskandar.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyebut kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal agar pelayanan ke depan semakin baik.

Lebih lanjut, pihak rumah sakit mengaku telah berupaya menjalin sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, menurut penjelasan mereka, belum tercapai kesepakatan karena persoalan tarif layanan rumah sakit yang disebut belum dapat diakomodasi.

Terlepas dari persoalan administrasi dan kerja sama antarinstansi, berbagai pihak menilai bahwa penanganan pasien gawat darurat atau korban kecelakaan seharusnya menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama. Rumah sakit sebagai fasilitas layanan publik diharapkan tetap memberikan tindakan medis awal secara maksimal tanpa terhambat persoalan birokrasi.

Masyarakat pun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta mendorong adanya penyelesaian antara pihak rumah sakit dengan BPJS Ketenagakerjaan agar warga pekerja mendapatkan akses layanan kesehatan yang cepat, jelas, dan manusiawi.

Cakra