BANDUNG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa asal Ternate di Kecamatan Regol, Kota Bandung, telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Regol, Polrestabes Bandung, Kamis (29/10). Laporan diterima pukul 12.30 WIB dengan nomor STPL LP/B/209/X/2026/Sekta Regol.

Korban berinisial A.D.R., mahasiswa di kampus terkemuka di Kota Bandung, melaporkan peristiwa yang diduga terjadi Rabu (28/10) sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Sripohaci No. 19, Kecamatan Regol. Korban diduga mengalami pemukulan di pipi kanan, serta tendangan dan pukulan lainnya. Motif sementara diduga karena masalah pribadi.

Pihak kepolisian menerima laporan dengan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.

“Korban datang melapor telah mengalami dugaan penganiayaan. Laporan sudah diterima untuk ditindaklanjuti,”* ujar pihak kepolisian.

Klaim Jabatan Ormas Masih Diverifikasi

Terkait informasi yang beredar bahwa terduga pelaku mengaku sebagai Ketua Ormas Maluku Utara Bersatu, pihak pelapor menyebut hal itu berdasarkan pengakuan terduga di lokasi kejadian. Namun, dalam STPL resmi, identitas terlapor hanya tertulis sebagai laki-laki dengan inisial G.F.

Keterangan terkait klaim jabatan organisasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian maupun organisasi yang bersangkutan.

Harapan Keluarga Korban

Zulkarnain Soleman, menyampaikan pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus kini ditangani Unit Reskrim Polsek Regol. Polisi diharapkan segera memeriksa saksi-saksi dan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Data Laporan:

– Nomor: LP/B/209/X/2026/Sekta Regol

– Tanggal Lapor: 29 Oktober 2026

– Waktu Kejadian: 28 Oktober 2026, 19.30 WIB

– TKP: Jl. Sripohaci No. 19, Kec. Regol, Bandung

– Pasal: 471 KUHP

– Status: Dalam Penanganan Unit Reskrim Polsek Regol