Cirebon – Pernikahan secara agama memang dapat dinyatakan sah berdasarkan ketentuan dan keyakinan yang dianut. Namun, ketika perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara, pasangan suami istri dapat menghadapi berbagai persoalan administrasi maupun konsekuensi hukum di kemudian hari.


Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status pasangan, tetapi juga dapat berimbas terhadap pemenuhan hak-hak administrasi anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat.


Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengingatkan masyarakat yang sebelumnya melangsungkan pernikahan secara agama atau nikah siri agar segera menempuh sidang isbat nikah sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi, mengatakan sidang isbat nikah menjadi salah satu pintu penting bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat untuk memperoleh pengakuan hukum dari negara.


Menurutnya, setelah pasangan memperoleh penetapan isbat nikah dan buku nikah dari instansi berwenang, proses administrasi kependudukan dapat segera ditindaklanjuti.


“Mereka yang sudah mendapatkan buku nikah dapat langsung mengurus perubahan KK dan KTP. Status perkawinannya akan berubah menjadi kawin tercatat,” ujar Iman.


Ia menegaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga.


Dengan perkawinan yang tercatat, pasangan suami istri akan lebih mudah melakukan berbagai pengurusan administrasi kependudukan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan data keluarga dan status perkawinan tercatat secara tertib dalam administrasi negara.


Disdukcapil Kabupaten Cirebon pun mengimbau masyarakat yang hingga kini masih berstatus menikah secara agama tanpa pencatatan negara agar tidak menunda proses pengesahan perkawinan melalui mekanisme yang tersedia.


Langkah tersebut dinilai penting agar kehidupan rumah tangga tidak hanya memiliki landasan keagamaan, tetapi juga memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum dari negara.


Pada akhirnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya terdapat kepastian status, perlindungan hak, serta masa depan keluarga dan anak yang perlu dijaga sejak awal.