BANDUNG – Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima akan menggelar unjuk rasa dan audiensi dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung pada kamis (4/6). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan yang menurut mereka terjadi di lingkungan Pemkot Bandung.


Ketua Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, Mochamad Dadang, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Menurut Dadang, dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta sejumlah regulasi turunan yang mengatur proses evaluasi penawaran dan pelaksanaan kontrak.


“Keputusan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” ujar Dadang.


Ia menambahkan, apabila terjadi kegagalan pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara maupun terganggunya pelayanan publik, maka persoalan tersebut berpotensi ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, Dadang juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Bandung. Dugaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan aspek pengawasan, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan keuangan negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti peran Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kota Bandung terkait pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Menurut Dadang, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menilai keterlambatan atau tidak diumumkannya RUP dapat berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“Pengumuman RUP merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Dadang menyebut bahwa berdasarkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), pembiaran terhadap pelanggaran administratif di lingkungan kerja dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Karena persoalan tersebut dinilai penting dan menyangkut kepentingan publik, Pandawa Lima meminta sejumlah pejabat terkait hadir dalam audiensi yang akan digelar. Pejabat yang diharapkan hadir antara lain Inspektur Kota Bandung, Kepala BKPSDM, Kepala UKPBJ, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung.