Cirebon – Rencana penertiban sejumlah warung dan lapak usaha di kawasan depan Lapangan Sepak Bola Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, mulai menuai perhatian dari masyarakat.

Para pedagang berharap pemerintah mengedepankan pendekatan dialogis dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi sebelum mengambil langkah penertiban.

Salah seorang pedagang, Ade, mengaku khawatir apabila rencana pembongkaran benar-benar dilaksanakan tanpa adanya solusi yang jelas bagi warga terdampak. Menurutnya, usaha kecil yang dijalankan selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi keluarganya.

“Warung ini bukan sekadar tempat berjualan, tetapi menjadi penopang ekonomi keluarga kami sehari-hari. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil dan membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan,” ujar Ade 16/06/2026.

Menurut para pedagang, keberadaan usaha di lokasi tersebut selama ini tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap aktivitas lalu lintas maupun ketertiban umum. Mereka berharap pemerintah melakukan kajian lapangan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah penertiban.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Abdul Hadi menilai bahwa penataan kawasan merupakan kewenangan pemerintah yang harus dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan penertiban juga harus memperhatikan prinsip keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Penegakan aturan memang penting, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan tanpa adanya solusi. Penertiban yang baik bukan hanya soal membongkar atau mengosongkan lokasi, melainkan bagaimana pemerintah menghadirkan jalan keluar yang adil bagi warga terdampak,” kata Abdul Hadi.

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pemberian alternatif akan jauh lebih efektif dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang bijaksana. Jika memang terdapat pelanggaran administrasi atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan disertai solusi yang manusiawi,” lanjutnya.

Abdul Hadi juga menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus bebas dari kepentingan pihak tertentu dan semata-mata didasarkan pada aturan serta kepentingan umum.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penertiban dilakukan karena adanya tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan regulasi, data lapangan yang valid, serta prinsip keadilan yang berlaku sama bagi semua pihak,” tegasnya.

Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Satpol PP dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Mereka menilai musyawarah merupakan langkah terbaik untuk mencari titik temu antara kepentingan penataan wilayah dan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha kecil.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemanusiaan, masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menghasilkan ketertiban, tetapi juga memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi warga yang terdampak.