Cirebon – Aktivitas penambangan galian C yang diduga masih beroperasi di wilayah Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, tepatnya sebelum tanjakan Batu Banteng, menuai sorotan tajam. Di tengah kebijakan penghentian sementara aktivitas pertambangan di Jawa Barat pasca insiden tambang Gunung Kuda, lokasi tersebut justru disebut-sebut masih beroperasi menggunakan alat berat.


Keberadaan aktivitas tambang itu dinilai mengubah wajah lingkungan yang sebelumnya asri menjadi kawasan yang dipenuhi debu, lalu lintas kendaraan berat, serta memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi bencana lingkungan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Bisri. Setiap hari, truk tronton berkapasitas sekitar 24 meter kubik disebut keluar masuk mengangkut material dari lokasi quarry.
Hariri (43), warga sekitar, mengaku aktivitas tersebut telah mengganggu kehidupan masyarakat.


“Setiap hari kami harus menghirup debu. Kalau tronton keluar masuk, debunya luar biasa. Apalagi pintu masuk tambang berada tepat di bawah tanjakan Batu Banteng. Akibatnya sering terjadi kemacetan dan kendaraan berat yang hendak menanjak kerap gagal karena jalur tertutup truk tambang,” ujarnya 30/06/2026.


Ia juga mengaku kerap melihat aparat mendatangi lokasi tambang. Namun, menurutnya, aktivitas penambangan tetap berlangsung seperti biasa.


“Aparat dari Polsek sering datang ke lokasi, tapi setelah itu aktivitas tetap jalan. Masyarakat jadi bertanya-tanya, kenapa tidak ada tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Robert, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila benar aktivitas tambang masih berjalan saat kebijakan penghentian sementara diberlakukan, maka hal itu dapat menimbulkan persepsi adanya lemahnya pengawasan.


“Pasca peristiwa Gunung Kuda, pemerintah telah mengambil langkah penghentian sementara aktivitas pertambangan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh. Karena itu, jika masih ada tambang yang beroperasi, pemerintah dan aparat terkait harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran atau penegakan hukum yang tidak konsisten,” ujar Robert.


Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas maupun aktivitas operasional tambang tersebut.

Selain menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, warga juga meminta adanya perhatian terhadap dampak lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat yang setiap hari terdampak aktivitas kendaraan angkut material.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait status perizinan dan aktivitas operasional di lokasi tersebut.