Cirebon – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengambil langkah cepat menyikapi kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru di wilayah Kecamatan Gegesik.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diduga dipicu oleh tekanan ekonomi yang dialami pelaku. Berdasarkan informasi yang berkembang, oknum guru tersebut diduga membutuhkan sejumlah uang karena terlilit persoalan dana tabungan siswa yang harus dipertanggungjawabkan.
Menindaklanjuti perkara tersebut, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, SSTP, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala SD Negeri 2 Jagapura selaku atasan langsung yang bersangkutan.
Menurut Meilan, BAP tersebut merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengusulan pemberhentian sementara terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum.
“Begitu surat penahanan kami terima, akan kami usulkan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, proses pengusulan pemberhentian sementara dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh hari kerja.
BKPSDM menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberhentian sementara bukan merupakan bentuk vonis bersalah, melainkan prosedur administratif terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang melibatkan oknum guru tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah daerah memastikan proses administrasi kepegawaian akan berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang final.