BANDUNG, – Polda Jawa Barat resmi menuntaskan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan bermodal cek kosong senilai Rp2 miliar. Berkas perkara tersangka, Rio Delgado Hassan, dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Kasus bermula dari laporan polisi pada 29 Juli 2025. Tersangka diduga meminjam uang kepada korban hingga Rp2 miliar, namun menggunakan cek kosong sebagai alat pembayaran.

Hendra menjelaskan, pada Oktober dan November 2024, terlapor meminjam masing-masing Rp800 juta dan Rp1,2 miliar. Ia menyerahkan cek dari bank swasta, tetapi beberapa kali meminta agar cek tidak dicairkan hingga kedaluwarsa.

Pada Juli 2025, tersangka memberikan cek pengganti. Namun saat dicairkan, bank menolak karena saldo tidak mencukupi. Kerugian korban mencapai Rp2 miliar.

Selama penyidikan, polisi memeriksa enam saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan perdata. Kini penyidik berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jabar.

“Dalam waktu dekat, tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tutup Hendra.