KATAPANG, – Personel Kepolisian Sektor Katapang menggelar operasi razia berskala besar terhadap sejumlah warung pinggir jalan yang diduga keras menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin resmi di wilayah hukum setempat, Sabtu (11/4/2026).

Dalam razia yang berlangsung pada siang hingga sore hari tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di beberapa titik warung yang menjadi target operasi. Hasilnya, polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dagang yang dijual bebas tanpa izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung dan menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Hendra kepada awak media, Sabtu malam.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah tegas dan nyata dari jajarannya dalam menindak lanjuti peredaran minuman beralkohol ilegal yang selama ini meresahkan warga.

“Kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di tengah masyarakat,” tegas Kapolresta Bandung.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Aldi mengungkapkan bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu utama terjadinya berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian massal, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, pemberantasan terhadap penjualan miras tanpa izin menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dengan digelarnya razia tersebut, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera yang sebesar-besarnya kepada para pemilik warung yang masih nekat menjual minuman beralkohol secara ilegal. Selain itu, operasi ini juga ditargetkan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polsek Katapang, khususnya, serta Kabupaten Bandung pada umumnya.

Masyarakat sekitar menyambut positif tindakan tegas kepolisian tersebut. Beberapa warga yang ditemui di lokasi mengaku resah dengan maraknya warung yang menjual miras tanpa pengawasan karena sering menimbulkan keributan dini hari. Mereka berharap razia serupa terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, puluhan botol minuman beralkohol yang telah diamankan masih berada di kantor Polsek Katapang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga masih mendata pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin untuk kemungkinan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.