BANDUNG – Pasokan blangko KTP elektronik di Kota Bandung disebut tidak bermasalah dengan kuota 10.000 keping per minggu. Namun, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan justru menjadi kendala utama.

Fakta ini terungkap setelah warga Kecamatan Astana Anyar mengaku hampir satu bulan mengurus KTP pengganti namun belum selesai.

Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Syukur Sabar, didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Yan Raspati, S.Sos., M.Si., mengungkapkan idealnya setiap kecamatan memiliki dua operator. Satu bertugas mencetak, satu lainnya menangani input dan unggah data.

Pembagian kerja ini sangat menentukan kecepatan layanan,” ujarnya, Kamis (2/7).

Namun rata-rata kecamatan kini hanya memiliki satu operator aktif akibat pensiun pegawai tanpa diimbangi rekrutmen baru. Bahkan beberapa kecamatan sempat kehilangan kedua operatornya sekaligus, sehingga dilakukan rotasi mendadak dari kecamatan lain.

Terbentur Aturan Pusat

Upaya penambahan personel melalui outsourcing telah diajukan, namun belum ada kejelasan dari pemerintah pusat. “Aturan dari pusat kerap berubah-ubah, sehingga daerah kesulitan menyusun langkah pasti,” ungkap Syukur.

Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Syukur Sabar didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Yan Raspati (kiri-kanan)

Beban operator kian berat saat periode PPDB atau pencairan bantuan sosial. Pemutakhiran data untuk program tersebut diprioritaskan, sehingga antrean KTP reguler molor dari standar maksimal 8 hari kerja.

Praktik Calo Masih Mengintai

Keterbatasan SDM membuka celah bagi praktik percaloan. Oknum disebut menawarkan “jasa percepatan” dengan tarif bervariasi, mulai ratusan ribu hingga Rp3–5 juta.

Syukur menegaskan seluruh layanan gratis dan telah disosialisasikan melalui video edukasi serta papan informasi di kantor kecamatan. Warga diimbau mengurus dokumen secara mandiri dan tidak menunggu kondisi mendesak.

IKD Jadi Solusi, Integrasi Terkendala

Disdukcapil mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi jangka panjang. Namun adopsi IKD masih terkendala karena sejumlah instansi, termasuk perbankan, masih mensyaratkan KTP fisik. Proses integrasi disebut sudah berjalan sekitar satu setengah tahun namun belum tuntas.

Untuk memangkas antrean, gerai layanan di luar kecamatan telah dibuka. Validasi data ganda masih bergantung pada laporan aktif dari keluarga, RT/RW, dan kelurahan.