BANDUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang bermasalah dengan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pengelola Data Laporan dan Pengaduan Dinsos Kota Bandung, Mohamad Irfan Nurfansyah, S.T., menjelaskan masyarakat dapat mengajukan perubahan data desil kesejahteraan melalui kelurahan, Senin ( 6/7).

“Kelurahan diberikan aplikasi dari Kementerian Sosial untuk pengajuan perubahan desil dan reaktivasi PBI,” ujar Irfan.

Pengelola Data Laporan dan Pengaduan Dinsos Kota Bandung, Mohamad Irfan Nurfansyah, saat di wawancara

Pengaduan yang masuk didominasi oleh masalah data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), terutama terkait perubahan desil yang menyebabkan warga kehilangan akses PBI JK.

Sumber Data dan Kewenangan

DTSEN merupakan gabungan tiga pangkalan data DTKS, P3KE, dan Regsosek. Penetapan desil (1-10) menjadi kewenangan BPS Pusat. Dinsos bertugas membantu pemutakhiran data melalui usulan perubahan desil maupun pengusulan keluarga baru.

“Yang menentukan desil adalah BPS. Tugas Dinsos membantu dalam hal pemutakhiran data,” jelas Irfan.

Reaktivasi PBI bagi Warga Sakit

Warga yang kehilangan PBI JK karena perubahan desil tetap bisa dilayani jika dalam kondisi gawat darurat, seperti cuci darah atau penyakit jantung. Reaktivasi dapat diajukan ke kelurahan dengan syarat surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

“Diberi kesempatan dua kali triwulan untuk mengubah desil. Jika tidak berubah, warga tetap dilayani melalui program PBI Pemda dari APBD,” tambahnya.

Upaya Perbaikan Data

Dinsos Bandung membentuk satuan tugas verifikasi dan validasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Setiap tahun, sekitar 60.000 keluarga diperbaiki datanya. Selain itu, kelurahan memiliki Puskesos dan operator untuk pengusulan serta pemutakhiran data.

“Data yang harus diperbaiki tergantung dari pusat. Kami hanya melakukan pengecekan ulang terhadap data anomali,” ujar Irfan.

Kanal Pengaduan dan Rumah Singgah

Masyarakat dapat melaporkan kendala bansos melalui hotline WhatsApp Dinsos. Untuk permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Dinsos menyediakan rumah singgah dengan masa layanan 7 hari, diperpanjang jika ada kondisi khusus seperti lansia demensia atau tidak terdeteksi identitasnya.