BANDUNG – DPRD Kota Bandung mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna pertama masa jabatan 2024-2029, Kamis (30/4/). Pengesahan dilakukan setelah kuorum tercapai dengan kehadiran 40 dari 50 anggota dewan, baik langsung maupun virtual.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, SH., dari Fraksi PKS membuka rapat pukul 17.00 WIB dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan. Berdasarkan catatan sekretariat, kehadiran 40 anggota telah memenuhi syarat kuorum sesuai Pasal 158 Ayat 1 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“Dengan senantiasa memohon ridho Allah SWT, rapat paripurna hari ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Asep di hadapan peserta rapat.

Paripurna yang juga menandai pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2025-2045 ini mengambil keputusan terhadap dua Raperda, yaitu:

  1. Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Tahun 2025-2045.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Susunan acara meliputi pembukaan, laporan Panitia Khusus (Pansus) 11 dan 12, pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersama, penyampaian pendapat akhir walikota, pembacaan doa, dan penutup.

Laporan pansus diserahkan secara tertulis tanpa dibacakan utuh. Seorang anggota dewan memberikan masukan agar ke depan pengesahan raperda yang penting dibacakan secara utuh agar publik memahami dengan jelas.

“Pengambilan keputusan yang sifatnya penting, terutama pengesahan untuk rakyat, alangkah baiknya dibacakan secara utuh. Tapi untuk hari ini karena sudah jam 5 sore, kita efisien dulu,” usul salah satu anggota.

Sebelum penandatanganan berita acara, sempat terjadi koreksi dari anggota H.Rizal Khairul.SIP,M.Si., terkait penulisan “Kota Bandung” pada Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ketua DPRD langsung menginstruksikan sekretariat untuk menyesuaikan.

Setelah seluruh agenda disetujui, Walikota dan pimpinan DPRD diminta mengambil tempat untuk menandatangani persetujuan bersama. Hadirin diminta berdiri. Rapat ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Fachrudin Martapura sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya paripurna.