NGAMPRAH – Dua kado istimewa diraih sekaligus diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada peringatan HUT ke-19, Jumat (19/6). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali diterima, sementara Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren ditetapkan sebagai hadiah bagi masyarakat.
Perbup Pondok Pesantren tersebut diterbitkan bertepatan dengan momen HUT ke-19. Regulasi itu dinyatakan sebagai perwujudan dari Visi Misi Amanah yang diusung oleh pasangan Bupati Jeje Ritchie Ismail dan Wakil Bupati Asep Ismail. Kado ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif, terutama bagi kalangan guru ngaji di lingkungan pesantren.
“Perbup ini diharapkan bisa memberikan kontribusi positif, terutama bagi kalangan para guru ngaji,” ujar Jeje usai upacara peringatan di Plasa Mekar Sari, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.
Sementara itu, kado istimewa juga diterima oleh Pemkab Bandung Barat dari BPK RI. Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 diberikan sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Opini WTP kelima secara berturut-turut sejak 2021 dan yang keenam sepanjang sejarah Kabupaten Bandung Barat itu berhasil dipertahankan. Keberhasilan ini dinyatakan oleh Jeje sebagai hasil kerja sama seluruh perangkat daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bandung Barat kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Meski demikian, ditekankan oleh Jeje bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Capaian itu dinilai sebagai indikator bahwa tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kinerja.

“Opini WTP bukan tujuan akhir. Yang paling penting adalah bagaimana anggaran daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Jeje Ritchie Ismail.
Peringatan HUT kali ini juga dijadikan momentum untuk memperkuat semangat menjaga amanah dan meningkatkan kualitas pelayanan. Usia 19 tahun dianggap sebagai fase kedewasaan bagi Kabupaten Bandung Barat, sehingga perayaan difokuskan pada kegiatan yang lebih bermanfaat dan digelar secara sederhana.
“Usia 19 tahun ini ibarat manusia yang sudah beranjak dewasa, jadi kita merayakannya tidak berlebihan dan dilakukan secara sederhana,” ujar Jeje.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Bupati Asep Ismail. Ditegaskannya bahwa pengesahan regulasi pondok pesantren merupakan kado yang telah lama dinantikan dan menjadi bagian dari visi Bandung Barat yang agamis.
“Alhamdulillah, di usia ke-19 ini kita bisa mengesahkan regulasi terkait pesantren. Ini sudah lama dinantikan,” ungkapnya.
Ke depan, regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada pondok pesantren dan para guru ngaji. Kebijakan tersebut dinyatakan sebagai implementasi visi daerah yang berorientasi pada penguatan nilai-nilai keagamaan.
“Ke depan regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk mendukung pondok pesantren, guru ngaji, dan program-program keagamaan lainnya,” ucap Asep Ismail.
Rangkaian peringatan HUT KBB ke-19 diawali dengan kegiatan istigasah, ziarah makam, hingga pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Upacara peringatan juga dimeriahkan oleh atraksi drum band dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang mendapat sambutan antusias dari peserta upacara.