BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi terhadap subkontraktor videotron di Jalan LLRE Martadinata karena terbukti menebang 10 pohon secara ilegal. Pelaku dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan pelaku mengakui perbuatannya dan telah membayar denda Rp100 juta.

“Kemarin kita langsung periksa pelakunya, dia mengakui dan bertanggung jawab serta membuat permohonan maaf,” kata Bambang di lokasi, Rabu (5/8).

Sanksi dan Penggantian Pohon

Pelaku diwajibkan mengganti setiap pohon yang ditebang dengan menanam 100 pohon, Selain denda Rp100 juta, pelaku juga dikenakan biaya paksa Rp10 juta.

“Mereka sudah menyetorkan kepada kas daerah Rp100 juta,” ucap Bambang.

Videotron di lokasi telah disegel oleh Pemkot Bandung hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kita cari pelaku ataupun orang-orang yang terlibat dalam penebangan. Tidak akan satu orang,” ujarnya.

Wali Kota Farhan Geram, Proses Hukum Dilanjutkan

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan geram dan akan mempidanakan pelaku.

“Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu,” kata Farhan, Jumat (31/7).

Farhan akan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup karena ada aturan moratorium penebangan pohon dari Pemprov Jabar.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Persoalan ini akan saya laporkan langsung untuk diproses secara hukum,” tegasnya.