BANDUNG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP, MSi, menghadiri undangan Dinas Kesehatan Kota Bandung di Amarta Pura Ballroom El Hotel Bandung, Rabu (21/10). Ia menyoroti aturan baru terkait rujukan Puskesmas yang akan berlaku mulai 1 November dan meminta sosialisasi segera dilakukan kepada masyarakat.

Menurutnya, karakteristik warga Kota Bandung yang terbiasa berobat di tempat tertentu perlu dipahami dalam penerapan aturan baru.

“Nanti ada aturan baru kaitan dengan rujukan mulai 1 November yang memang harus segera disosialisasikan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Rujukan Disesuaikan Lokasi dan Kemampuan

Rizal menjelaskan sistem rujukan baru akan disesuaikan dengan lokasi dan ketergantungan kemampuan fasilitas kesehatan. Warga yang biasa berobat ke rumah sakit tertentu harus dipahami bahwa rujukan akan dilihat berdasarkan data dan wilayah domisili.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul

“Kalau penduduknya bukan wilayah itu, harus ke wilayah setempat. Ini memang harus disosialisasikan,” katanya.

Data Kependudukan Jadi Kendala

Rizal menyoroti persoalan data kependudukan sebagai kendala pelayanan kesehatan. Banyak warga yang telah lama tinggal di Bandung, bahkan puluhan tahun, tetapi masih ber-KTP luar kota.

“Ini juga jadi kendala. Makanya saya selalu menyampaikan ketika turun ke lapangan agar pendataan kependudukan ini harus disesuaikan,” ujarnya.

Persoalan serupa ditemukan pada warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tidak diakui pemerintahan setempat. Karena itu, Rizal mendorong komitmen bersama dan integrasi data yang jelas, terutama terkait kependudukan.