BANDUNG – DPRD Kota Bandung menetapkan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung,” ujar Farhan.
Dampak Perubahan Regulasi Nasional
Farhan menjelaskan, penetapan Perda berkaitan dengan perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan tersebut berdampak pada nomenklatur dan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Penyesuaian ini membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank, termasuk pengembangan kegiatan usaha dan kewenangan layanan perbankan.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat,” katanya.
Penanganan Kredit Macet dan Produk Simpanan
Sejumlah langkah telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi bank, di antaranya penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru. Penanganan kredit macet berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet, sementara produk simpanan baru menarik sekitar Rp6,7 miliar dana pihak ketiga.
Pemkot Bandung juga telah berkomunikasi dengan Bank BJB terkait pengembangan kerja sama pemasaran produk perbankan melalui skema *white labeling* serta pembinaan SDM.
Empat Raperda Propemperda Tahap II
Dalam rapat yang sama, Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda Propemperda 2026 Tahap II, yakni Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Rumah Susun, Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada Perumda Tirta Wening.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyatakan Komisi I mengusulkan perubahan Perda Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2024 dengan empat materi pokok dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna luring dan daring, serta ketentuan konsultasi. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus.