BANDUNG BARAT, – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, mengancam akan merekomendasikan pemberhentian kepada anggota dewan yang meninggalkan rapat paripurna tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ancaman ini menyusul tindakan tiga anggota pansus yang keluar dari ruang sidang saat agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/4).
Ketiga anggota yang meninggalkan ruang sidang tersebut adalah Deni Setiawan dan Iwan Ridwan Setiawan dari Fraksi PDI-P, serta Syifa Purnama Dewi dari Fraksi Golkar. Selain itu, dari total 50 anggota pansus, tercatat 15 anggota lainnya tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Mahdi menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan forum resmi tertinggi di DPRD yang berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik. Ia menilai ketidakhadiran dan tindakan meninggalkan rapat tanpa alasan jelas merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib dewan.
“Selaku ketua, saya sering mengingatkan hal ini dalam setiap rapat dewan. Kehadiran, terutama dalam rapat paripurna, adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya konstituen,” tegas Mahdi.
Ketua DPRD tersebut meminta Badan Kehormatan (BK) untuk bertindak lebih proaktif dalam menegakkan tata tertib. Ia menyatakan sanksi akan diberikan secara bertahap jika pelanggaran serupa terus terjadi.
“Sanksi dilakukan bertahap, mulai dari pendekatan personal, pembinaan, teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian jika tidak ada perubahan,” ujarnya.
Terkait salah satu anggota yang keluar, Syifa Purnama Dewi telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya dalam kondisi sakit saat itu sehingga terpaksa meninggalkan ruang rapat. Meski demikian, Mahdi tetap menekankan pentingnya komitmen dan kedisiplinan seluruh anggota dewan.
Di sisi lain, Mahdi juga menyoroti tantangan pembangunan daerah. Ia mengungkapkan sekitar 65 persen penduduk Kabupaten Bandung Barat berada pada usia produktif, namun mayoritas berlatar belakang pendidikan menengah ke bawah. Kondisi ini mendorong DPRD untuk fokus pada kebijakan penciptaan lapangan kerja.
DPRD telah mendorong kemudahan regulasi dan iklim investasi melalui sejumlah kebijakan, di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha.
“Melalui fungsi anggaran, kami mengalokasikan sektor-sektor strategis seperti infrastruktur dan UMKM. Dari sisi legislasi, kami memastikan regulasi mempermudah perizinan dan investasi serta mendukung tumbuhnya sentra ekonomi baru,” jelasnya.
Mahdi menambahkan, DPRD juga mendorong penguatan sektor padat karya melalui optimalisasi anggaran dan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, serta memberikan perlindungan regulasi dan pendampingan digital bagi sektor UMKM.
Ke depan, DPRD akan mendorong penyusunan data investasi yang terintegrasi bersama Dinas Penanaman Modal sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Mahdi menegaskan, disiplin dan tanggung jawab anggota dewan harus berjalan seiring dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.