KOTA BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar berdasarkan laporan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas meningkatnya pengaduan warga mengenai peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Bandung.
“Dalam beberapa hari terakhir kami menerima banyak laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras, tidak hanya di kawasan Leuwipanjang tetapi juga di lokasi lainnya,” ujar Bambang saat memimpin operasi penertiban di kawasan Leuwipanjang, Jumat (11/6).
Sebelum menuju Leuwipanjang, petugas lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kios di Jalan Moch Toha. Namun, dua kios lain yang diduga menjual miras tidak dapat diperiksa karena telah tutup saat petugas tiba.
Di kawasan Leuwipanjang, petugas menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Dari lokasi tersebut, sejumlah barang bukti diamankan dan kios langsung disegel.
Bambang menjelaskan, operasi dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan efektivitas penindakan sekaligus menjadi bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan aman dan tertib.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain dugaan pelanggaran penjualan miras, petugas menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme tindak pidana ringan.
Pemilik kios yang telah disegel dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara bertahap terhadap peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.