BANDUNG BARAT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama DPRD, Selasa (14/7). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD KBB, Jalan Cijamil, Kecamatan Ngamprah.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, masukan, dan pembahasan yang dilakukan secara konstruktif,” ujarnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Jeje menilai persetujuan bersama ini merupakan bukti sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, sekaligus bentuk tanggung jawab kita untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Meskipun Raperda disahkan, Bupati mengakui pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan penyempurnaan. Seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Kami menyadari pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan,” ungkapnya.
Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Jeje menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Mari kita terus bergandengan tangan, memperkuat kolaborasi, dan menjaga semangat pengabdian untuk mewujudkan Bandung Barat Amanah yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.