Bandung Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di daerah sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengalokasian dana Pokir karena dinilai memiliki potensi penyimpangan apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini merupakan area yang rawan terjadi penyimpangan,” ujar Setyo.
Pokok Pikiran (Pokir) merupakan usulan program pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD. Namun, dalam sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani aparat penegak hukum, mekanisme tersebut disebut rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
KPK mengidentifikasi sejumlah pola penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan Pokir, di antaranya pengondisian pelaksana proyek, permintaan komitmen fee dari rekanan, kompromi politik dalam pembahasan anggaran, serta pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme lelang sesuai ketentuan.
Praktik-praktik tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas penggunaan anggaran daerah dan berdampak pada kualitas pembangunan. Selain itu, proyek yang dijalankan berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat apabila proses verifikasi dan perencanaan tidak dilakukan secara optimal Terkait Kabupaten Bandung Barat, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun temuan hukum dari KPK yang menyatakan adanya penyimpangan dana Pokir yang melibatkan pemerintah daerah atau DPRD setempat. KPK menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.