BANDUNG – Lebih dari sepuluh hari sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan ke PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), hingga kini tidak satu pun jawaban tertulis diterima Tim Investigasi Gabungan Media terkait polemik pembangunan tower BTS setinggi 55 meter di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (16/7).
Upaya konfirmasi ditempuh secara bertahap dan terdokumentasi
1. Hotline resmi Protelindo di Jakarta dihubungi dan menjanjikan tim pendamping, namun janji tidak terealisasi.
2. Kantor cabang Protelindo di Bandung didatangi dan diarahkan untuk mengirim surat tertulis ke Jakarta.
3. Surat resmi dilayangkan, namun melewati batas waktu wajar tanpa balasan.
Klaim Penghentian Hanya Lewat Telepon
Di tengah keheningan jawaban tertulis, Protelindo menyampaikan secara lisan melalui telepon bahwa pembangunan tower tidak akan dilanjutkan karena klien disebut tidak berkenan dengan lokasi tersebut. Namun, setiap kali tim meminta konfirmasi tertulis, jawaban yang diterima selalu sama “masih dalam proses verifikasi tim legal.”
Pernyataan lisan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberitaan karena tidak memiliki kekuatan konfirmasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara jurnalistik. Kondisi aktual di lapangan apakah konstruksi benar-benar dihentikan masih perlu diverifikasi.
Warga Terdampak Masih Menunggu Kepastian
Para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi tower menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun dimintai persetujuan. Warga menyampaikan lima keberatan pokok
1. Potensi penurunan nilai lahan dan properti
2. Risiko keselamatan dalam radius 82,5 meter
3. Kekhawatiran paparan gelombang elektromagnetik
4. Ketidakikutsertaan dalam sosialisasi
5. Dugaan ketidaktransparanan kompensasi dan pencatutan nama warga
Protelindo disebut memiliki dokumen persetujuan dengan sekitar 35 tanda tangan, namun warga menduga sebagian besar penandatangan tidak berdomisili di sekitar lokasi.
Tim Media Tempuh Langkah Final
Tim Investigasi Gabungan Media menyatakan akan melayangkan surat konfirmasi kedua bersifat final dengan tenggat 3 hari kerja. Tembusan surat diperluas ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Dewan Pers, di samping Diskominfo dan DPMPTSP Kabupaten Bandung.
Tim juga akan melakukan konfirmasi langsung ke DPMPTSP dan Diskominfo Kabupaten Bandung untuk memverifikasi status penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut, serta verifikasi lapangan atas klaim penghentian proyek.