BANDUNG – Persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi dibuka di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (27/1/2026). Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bdg ini dipimpin Hakim Ketua Dodong, dengan didampingi Hakim Anggota Deny dan M. Ari Sultoni,.

Dalam persidangan yang sedang berlangsung ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo sebelumnya telah mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara. “Benar. KPK telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Masyarakat bisa mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, karena bersifat terbuka,” ujar Budi Prasetyo.

Terpidana kasus korupsi ini sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin Bandung. Sidang TPPU ini merupakan perkara lanjutan yang menjeratnya bersama seorang pengusaha swasta, Menas Erwin Djohansyah.

Menas, yang telah lebih dahulu menjalani empat kali persidangan, juga menjalani pemeriksaan saksi pada hari yang sama. Dalam putusan sebelumnya terhadap Hasbi, terungkap bahwa Menas membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini yang digunakan untuk membahas pengurusan perkara. Kamar yang sama juga disebut digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Dakwaan JPU KPK menyebutkan, Menas diduga memberi suap kepada Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara di MA. Perkara-perkara tersebut meliputi kasasi sengketa tanah di Menteng (Jakarta Pusat) dan Depok, kasasi sengketa tanah terkait Tol Cisumdawu di Sumedang, serta peninjauan kembali (PK) izin usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Barat.

Sidang ini menjadi sorotan lanjutan atas pemberantasan korupsi di tubuh peradilan Indonesia.