BANDUNG – Satgas Pemberantasan Premanisme Polresta Bandung mengamankan 15 orang dan menyita 20.500 butir obat keras dalam operasi penertiban di wilayah Rancaekek, Selasa (8/9). Petugas gabungan juga menyita 42 dus minuman keras dan uang tunai Rp10.980.000.

Barang bukti ditemukan di sebuah rumah atau warung di Kecamatan Solokan Jeruk. Rincian obat keras yang disita: 10.000 butir tramadol dan 10.500 butir trihexyphenidyl.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menyatakan operasi ini wujud komitmen memberantas gangguan keamanan dan ketertiban yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan pemberantasan premanisme ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Operasi dan Penindakan

Operasi dimulai pukul 12.30 WIB dengan menjaring anak punk, pengamen di sekitar pintu rel, penjual air mineral, dan sejumlah orang yang diduga melakukan parkir liar. Mereka dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Kapolresta menegaskan penertiban tidak hanya menyasar individu, tetapi juga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun berkembang menjadi tindak pidana.

Sinergitas Lintas Instansi

Operasi melibatkan Polresta Bandung, Polda Jabar, Kodam III/Siliwangi, Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dinas Sosial Kabupaten Bandung, dan Satpol PP Kabupaten Bandung.

“Sinergitas menjadi kekuatan utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan terus berkolaborasi dengan TNI, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder,” tegasnya.

Masyarakat diimbau turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Polresta Bandung memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis.