Bandung Barat – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat melayangkan tuduhan serius PT Namasindo Plas Kp. Cangkorah Rt 02 Rw 04 Batujajar Kabupaten Bandung Barat. diduga tak sekadar ingkar janji, tetapi secara sistematis menghindari hukum dengan “bermain” dan melibatkan aparat penegak hukum.
Tujuannya jelas kabur dari kewajiban membayar tunggakan upah 242 buruh yang telah membengkak hingga Rp 2,4 miliar. Praktik ini dinilai sebagai upaya terstruktur untuk melindungi diri di balik kekuasaan, alih-alih menyelesaikan utang yang menjadi hak dasar pekerja.
Ketua FSPMI Kabupaten Bandung Barat, Dede Rohmat, dengan tegas menyebut langkah perusahaan tersebut sebagai bentuk perlawanan tidak fair yang merendahkan hak normatif buruh. “Ini melampaui sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Ini adalah upaya terstruktur dan sistematis untuk mengelak dari tanggung jawab, dengan memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan yang seharusnya justru melindungi keadilan,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (5/2). Pernyataan ini mempertegas kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengaburkan kasus dan menghambat proses hukum yang seharusnya berpihak pada buruh.
